KARYA TULIS ILMIAH

DASAR PEMBENTUKAN DAN IMPLEMENTASI

UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2010

TENTANG GERAKAN PRAMUKA

 

 

 

 

 

DISUSUN OLEH:

ARY RANGGASAU

NTA. 17.07.02.015.94.00211

 

 

 

GUGUS DEPAN SAMARINDA 02.015-02.016

UNIVERSITAS MULAWARMAN

 

 
   

 

 

KATA PENGANTAR

 

Makalah  ini disusun untuk dijadikan sebagai Pengujian Syarat – Syarat Kecakapan Umum ( SKU ) Tingkat Pandega.

Secara keseluruhan Makalah ini memuat segala sesuatu yang berkaitan dengan Syarat – Syarat Kecakapan Umum ( SKU ) Tingkat Pandega. Pencapaian Syarat – Syarat Kecakapan Umum ( SKU ) Tingkat Pandega, di maksudkan untuk memenuhi salah satu bentuk kecakapan yang dimiliki oleh peserta dan Calon Pandega.

Guna menghantarkan generasi muda yang memiliki kemampuan di kepramukaan, khususnya. Pencapaian tingkat golongan Pandega, maka saya memberanikan diri mengikuti pengujian Syarat – Syarat Kecakapan Umum ( SKU ) tingkat Pandega di Gugus Depan Samarinda 02.015 - 02.016 Pangkalan Universitas Mulawarman.

Demikan makalah Pengujian Syarat – Syarat Kecakapan Umum ( SKU ) tingkat Pandega ini disusun, sebagai pedoman bagi saya khususnya dan umumnya bagi Anggota Gerakan Pramuka.

 

                                                                                                                 Penyusun,

 

 

                                                                                                              Ary Ranggasau

                                                                                                   NTA. 17.07.02.015.94.00211

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR ISI

 

KATA PENGANTAR........................................................................................... 1

DAFTAR ISI.................................................................................................... 2

BAB I PENDAHULUAN...................................................................................... 3

1.1 Latar Belakang.......................................................................................... 3

1.2 Rumusan Masalah...................................................................................... 4

1.3 Tujuan....................................................................................................... 4

BAB II PEMBAHASAN....................................................................................... 5

2.1 Dasar pembentukan UU Gerakan Pramuka.................................................... 5

2.2  Usulan Revisi UU Gerakan Pramuka............................................................. 6

BAB III PENUTUP...........................................................................................  7

3.1 Kesimpulan............................................................................................... 7

3.2 Saran........................................................................................................ 7

 

 

 

 

 

 

 

BAB I

PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

Gerakan Pramuka Indonesia adalah nama organisasi pendidikan nonformal yang menyelenggarakan pendidikan kepanduan yang dilaksanakan di Indonesia. Kata “Pramuka” merupakan singkatan dari Praja Muda Karana, yang memiliki arti Rakyat Muda yang Suka Berkarya.

“Pramuka” merupakan sebutan bagi anggota Gerakan Pramuka, yang meliputi; Pramuka SiagaPramuka PenggalangPramuka Penegak dan Pramuka Pandega. Kelompok anggota yang lain yaitu Pembina PramukaAndalan PramukaKorps Pelatih PramukaPamong Saka PramukaStaf Kwartir dan Majelis Pembimbing Pramuka.

Sedangkan yang dimaksud ”Kepramukaan” adalah proses pendidikan di luar lingkungan sekolah dan di luar lingkungan keluarga dalam bentuk kegiatan menarik, menyenangkan, sehat, teratur, terarah, praktis yang dilakukan di alam terbuka dengan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan, yang sasaran akhirnya pembentukan watak, akhlak dan budi pekerti luhur.Kepramukaan adalah sistem pendidikan kepanduan yang disesuaikan dengan keadaan, kepentingan dan perkembangan masyarakat dan bangsa Indonesia.

Gerakan Pramuka yang terlahir dari berbagai kepanduan dan menurunnya jumlah peminat disertai semakin banyaknya masalah sosial yang timbulkan oleh para pemuda dan pemudi bangsa Indonesia membuat perlunya Revitalisasi Gerakan Pramuka sebagai garda terdepan untuk menuju ke Arah yang lebih baik, salah satunya dengan diperlukannya Undang-undang Gerakan Pramuka sebagai Payung Hukum untuk menjalankan roda Organisasi Gerakan Pramuka.

 

1.2  Rumusan Masalah

Dari latar belakang diatas dapat memberikan rumusan masalah, yaitu :

  1. Mengapa Gerakan Pramuka Memerlukan Undang-undang Gerakan Pramuka ?
  2. Bagaimana Implementasi setelah di sahkannya Undang-undang Gerakan Pramuka ?

 

1.3 Tujuan Penulisan

Tujuan dari penulisan makalah ini adalah sebagai pengetahuan kepada setiap Pramuka Indonesia mengenai dasar pembentukan undang-undang nomor 12 Tahun 2010 dan dapat menjalankan roda organisasi sesuai dengan aturan dan tidak menutup kemungkinan melalukan revisi terhadap undang-undang tersebut sesuai dengan perkembangan zaman.

 

BAB II

PEMBAHASAN

2.1 Dasar pembentukan UU Gerakan Pramuka

            Undang-undang No. 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka (UU Gerakan Pramuka) merupakan payung hukum bagi gerakan pramuka. Gerakan pramuka di Indonesia selama ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 238 Tahun 1961 tentang Gerakan Pramuka yang diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 1988 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka, Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1999 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka, dan Keputusan Presiden Nomor 104 Tahun 2004 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka. Keputusan Presiden ini membuat beberapa gerakan Pramuka seperti Hizbul Wathon yang bernaung di bawah Muhammadiyah harus melebur ke Gerakan Pramuka. Kepanduan-kepanduan partikelir terpaksa tiarap dan baru muncul kembali ketika Reformasi bergulir pada 1998. Pengaturan ini tidak terdapat dalam hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia, karena berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Belum kuatnya landasan hukum gerakan pramuka ini merupakan salah satu pertimbangan dibentuknya UU Gerakan Pramuka.

            Undang-undang Gerakan Pramuka lahir sebagai respon dari Pemerintah dan DPR untuk merevitalisasi gerakan pramuka. Pembentukan UU Gerakan Pramuka bermula dari amanah Presiden Republik Indonesia pada tahun 2006, untuk merevitalisasi gerakan pramuka sebagai salah satu pilar pendidikan generasi muda. Revitalisasi ini mempertimbangkan kondisi gerakan pramuka saat ini, karena generasi muda semakin tidak tertarik dengan pramuka, banyak generasi muda yang terlibat tindak kriminalitas dan menggunakan narkotika dan obat terlarang, serta kegiatan pramuka tidak mengikuti perkembangan jaman sehingga kurang menarik. Kondisi gerakan pramuka tersebut dinilai sangat memprihatinkan. Kondisi tersebut dipengaruhi juga oleh meningkatnya krisis moral dan etika, keberagaman organisasi kepanduan yang lahir dari partai politik dan organisasi kemasyarakatan, serta belum adanya landasan hukum yang kuat terhadap gerakan pramuka.

Revitalisasi perlu dilakukan dengan memberdayakan gerakan pramuka secara sistematis, berkelanjutan, dan terencana untuk meningkatkan peran, fungsi, dan tugas pokok gerakan pramuka, serta memperkokoh eksistensi kelembagaan gerakan pramuka yang bersatu dengan gerakan kepanduan lainnya yang ada. Selain itu, sejalan dengan semangat demokratisasi dan demi kepentingan masyarakat, bangsa dan negara Indonesia, maka pendidikan nilai-nilai dalam Gerakan Pramuka dan penyelenggaraan pendidikannya ditetapkan dengan UU Gerakan Pramuka. Fenomena ini menunjukkan bahwa politik hukum pembentukan UU Gerakan Pramuka bersifat hukum progresif yang dipengaruhi oleh perubahan sosial dalam masyarakat sehingga UU Gerakan pramuka merupakan law as a tool of social engineering.

 

2.2 Usulan Revisi UU Gerakan Pramuka

Seiring telah disahkannya undang-undang Gerakan Pramuka masih banyaknya aturan yang perlu direvisi yang berkaitan dengan pelaksanaan peraturan tersebut, terdapat empat hal yang perlu direvisi terkait dengan,

pertama pertama yaitu penataan kembali organisasi Gerakan Pramuka terkait dengan struktur organisasi dari yang paling bawah hingga ke atas serta penanggung jawabnya.

Kedua, penegasan hubungan dan dukungan terhadap Gerakan Pramuka oleh Pemerintah untuk penyesuain program kerja dan pendanaan yang hampir seluruhnya diberikan pemerintah daerah maupun pusat dalam hal pendanaan Kata “dapat” pada Pasal 43 (2) UU Gerakan Pramuka, dimaknai tidak wajib atau lebih ke kebijakan pemangku kepentingan. Dengan demikian menjadi masalah pada tataran bawah, karena ada Pemerintah Daerah yang sama sekali tidak memberi bantuan anggaran kepada kegiatan Pramuka, ada pula yang memberi anggaran dengan sejuta ketakutan aspek pertanggungjawabannya. 

ketiga, adalah keterlibatan Gerakan Pramuka dalam penyelenggaraan pendidikan formal (ekskul wajib) dimana Gerakan pramuka adalah organisasi yang dijalankan secara suka dan rela tanpa adanya paksaan sehingga setiap anggota harus ikhlas dan selalu gembira dalam setiap kegaitan kepramukaan.

keempat, adalah mensinergikan Gerakan Pramuka dengan program Revolusi Karakter Bangsa, gerakan pramuka yang dipercayakan sebagai organisasi pembentuk karakter bangsa harus mengikuti zaman sehingga semakin diminati tanpa menghilangkan kode kehormatan Gerakan Pramuka

kelima adalah Pasal 1 (14) UU Gerakan Pramuka perubahan Kementrian yang ikut menjadi penanggung jawab diharapkan jangan hanya Kementrian Pemuda dan Olahraga namun, Sudah Seyogyanya Gerakan pembinaan Pramuka dialihkan atau di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), karena Kepramukaan adalah proses pendidikan di luar lingkungan sekolah dan di luar lingkungan keluarga dalam bentuk kegiatan menarik, menyenangkan, sehat, teratur, terarah, praktis yang dilakukan di alam terbuka dengan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan, yang sasaran akhirnya pembentukan watak, akhlak, dan budi pekerti luhur. Kepramukaan adalah sistem pendidikan kepanduan yang disesuaikan dengan keadaan, kepentingan, dan perkembangan masyarakat, dan bangsa Indonesia.

Dari beberapa hal diatas dapat menjadi pertimbangan untuk direvisinya Undang-undang Gerakan Pramuka.

 

BAB III

PENUTUP

3.1 Kesimpulan

Undang-undang Gerakan Pramuka lahir sebagai respon dari Pemerintah dan DPR untuk merevitalisasi gerakan pramuka. Pembentukan UU Gerakan Pramuka bermula dari amanah Presiden Republik Indonesia pada tahun 2006, untuk merevitalisasi gerakan pramuka sebagai salah satu pilar pendidikan generasi muda. Revitalisasi ini mempertimbangkan kondisi gerakan pramuka saat ini, karena generasi muda semakin tidak tertarik dengan pramuka, banyak generasi muda yang terlibat tindak kriminalitas dan menggunakan narkotika dan obat terlarang, serta kegiatan pramuka tidak mengikuti perkembangan jaman sehingga kurang menarik. Kondisi gerakan pramuka tersebut dinilai sangat memprihatinkan. Kondisi tersebut dipengaruhi juga oleh meningkatnya krisis moral dan etika, keberagaman organisasi kepanduan yang lahir dari partai politik dan organisasi kemasyarakatan, serta belum adanya landasan hukum yang kuat terhadap gerakan pramuka.

Implementasi setelah adanya UU Gerakan Pramuka cukup baik terlihat dari semakin berkembangnya jumlah, bentuk-bentuk kegiatan, struktur dan pendanaan tapi dari semua itu masih perlu adanya revisi untuk semakin baiknya Gerakan Pramuka Indonesia.

 

3.2 Saran

Revitalisasi bukan hanya wacana di pusat atau didaerah namun hingga ke Gugus Depan sehingga tujuan revitalisasi terlaksana seperti yang diinginkan pada awalnya.

Semakin banyaknya kajian mengenai UU Gerakan Pramuka untuk usulan revisi sehingga semakin kuatnya payung hukum dan semakin jayalah Gerakan Pramuka.